
Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mendukung instruksi Wali Kota Samarinda menertibkan para pegawai dengan melampirkan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Hal ini tertuang dalam instruksi Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Joha mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) harus jadi contoh menjalankan instruksi tersebut dengan taat membayar pajak.
“Ini langkah yang baik, karena ASN itu menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk non ASN nya agar tetap patuh membayar pajak,” ujar Joha belum lama ini.
Ditambah, politisi Fraksi Nasdem itu mengakui instruksi tersebut sebagai bagian dari strategi Pemkot Samarinda untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak di kalangan ASN.
“Tentunya hal ini juga patut menjadi contoh pula bagi kalangan legislatif,” harapnya. (Red/Adv)