
Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan pihaknya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda sedang menggodok usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
Politisi Fraksi Demokrat ini menilai Perda No 3/2007 yang ada saat ini dianggap tak lagi relevan dengan aturan diatasnya, seperti Undang-Undang maupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Begitu kita telaah Perda ini lebih dalam, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu kita membuat Raperda baru,” ungkap Puji, Jumat (30/9/2022) saat dijumpai di Ruang Rapat Gabungan Lantai I, DPRD Kota Samarinda.
Di samping itu, Baznas Samarinda juga turut menyampaikan berbagai kendala-kendala yang dialami selama ini. Salah satu kendala yang diutarakan, yaitu banyaknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap masjid yang berada di luar pengawasan.
Untuk itu, Puji berharap melalui usulan Raperda Zakat ini bisa menghasilkan Perda sebagai payung hukum turunan dari UU Zakat. Sehingga pengelolaan dan penyaluran dana zakat bisa lebih terarah.
“Semua masjid di Samarinda ini melakukan pengumpulan zakat, apalagi di bulan Ramadan, bertebaran tempat pengumpulan zakat, akan tetapi kita tidak tahu ya dana zakat itu disalurkan ke siapa, karena tidak ada laporan,” pungkasnya. (Red/Adv)