Persepsinews, Samarinda – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati memgatakan, pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para pekerja ojek online (ojol) dan supir angkutan kota (angkot) di wilayah Kaltim. Kebijakan tersebut diberikan untuk menyikapi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ia menuturkan, kebijakan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol dan supir angkot merupakan bentuk kepedulian pemprov kepada masyarakat. Sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah dampak kenaikan harga BBM.
“Ini bagian dari perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” ujar Ismiati melalui laman resmi Pemprov Kaltim.
Pembebasan PKB bagi para pekerja ojol dikhususkan untuk pengemudi/driver kendaraan roda dua/motor yang terdaftar pada salah satu aplikasi transportasi online. Hal itu, sebagai bukti bahwa pengemudi pemilik kendaraan bermotor merupakan seorang ojek online.
“Nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” tambah Ismiati.
Sementara untuk kendaraan angkutan umum atau angkot juga akan divalidasi dan verifikasi sebelum proses pembebasan PKB.
Namun Ismi menegaskan, program pembebasan PKB hanyalah pada bagian pembayaran pokok PKB saja sesuai dengan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya, merupakan penerimaan negara bukan pajak yang tetap harus dibayar.
Pembebasan PKB bagi ojol dan supir angkot ini juga hanya berlaku untuk pajak tahun ini. Jika wajib pajak memiliki tunggakan tahunan, tetap diwajibkan membayar pajak tahun sebelumnya. (Ozn/Adv)