Persepsinews, Samarinda – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan kebijakan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para pekerja ojek online dan sopir angkutan kota di wilayah Kaltim.
Pemutihan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian Pemprov Kaltim kepada masyarakat. Sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah dampak kenaikan harga BBM.
“Ojol tahun ini pajaknya di bebaskan oleh Gubernur mulai Oktober sampai dengan Desember,” kata Ismiati di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim Senin (10/10/2022).
Ismiati menjelaskan, salah satu persyaratan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol, adalah pengemudi kendaraan roda dua/motor harus terdaftar pada salah satu aplikasi transportasi online.
Hal itu, sebagai bukti bahwa pengemudi pemilik kendaraan bermotor merupakan seorang ojek online. Sama halnya, bagi kendaraan angkutan umum atau angkot juga akan divalidasi dan verifikasi sebelum proses pembebasan PKB.
Ismi menuturkan, untuk mendapatkan program tersebut para ojol dan sopir angkot hanya tinggal datang ke Samsat di masing-masing wilayah yang ada di Kalimantan Timur dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang di perlukan.
Pembebasan PKB bagi ojol dan supir angkot ini hanya berlaku untuk pajak tahun 2022 ini. Jika wajib pajak memiliki tunggakan tahunan, tetap diwajibkan membayar pajak tahun sebelumnya. (Ozn/Adv)