
Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, saat ini prevalensi stunting di Kaltim masih berada di angka 22,8 persen.
Guna mencapai target penurunan stunting 2024 mendatang, menurutnya diperlukan upaya yang serius dan kerja keras semua pihak, salah satunya melalui kolaborasi lintas sektor sejak dari intervensi hulu-hilir, intervensi spesifik dan sensitif serta pendekatan penta helix.
“Semoga dengan upaya kita bersama prevalensi stunting di Kalimantan Timur terus menurun dan tidak ada penambahan kasus stunting,” ujar Soraya pada kegiatan Pertemuan Satgas Stunting Dengan Pemangku Kebijakan Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (18/10/2022).
Pemerintah telah menetapkan Stunting, sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Untuk mendukung hal tersebut lanjut Soraya, seluruh pihak harus mendukung pelaksanaan tugas TPPS, Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim telah merekrut Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Penurunan Stunting.
Selain ini, agar target penurunan stunting terarah, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI).
Untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting, telah dibentuk sebanyak 1.959 tim dari 5877 orang Tim Pendamping Keluarga (TPK) terdiri dari unsur Bidan, Kader KB dan Kader PKK yang tersebar diseluruh desa/kelurahan se-Kaltim.
Kemudian, telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di 10 kabupaten/kota, 103 kecamatan dan 1.038 desa/kelurahan.
“Untuk audit kasus Stunting semester 1 Tahun 2022 telah di laksanakan di 4 kabupate/kota,” imbuh Soraya.
Sementara kegiatan minilokarya yang telah di laksanakan di kabupaten/kota membahas lima sasaran yaitu pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalin, ibu menyusui, dan anak usia dibawah 5 tahun. (Ozn/ Adv DKP3A Kaltim)