spot_img

Sempat Acungkan Sebilah Pisau, Spesialis Pelaku Pencuri HP di Dor Petugas Polsek Sungai Pinang Samarinda

Persepsines.com, Samarinda – Personel Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus dua pelaku berinisial NI (17) dan BR (17) di Perum Handil Kopi, Kecamatan Sambutan pada Ahad (23/10/2022).

Awal mula kejadian, pelaku (BR) seolah-oleh akan membeli Hp jenis iPhone 6+. Ketika diserahkan oleh korban inisial MA ke pelaku untuk dilihat, beberapa saat kemudian pelaku kabur dengan membawa HP korban.

Kemudian pelaku BR kembali memposting Hp hasil kejahatannya di media sosial Facebook sehingga MA sebagai korban dan pemilik Hp melihat dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.

Menindak lanjuti laporan dari korban, selanjutnya Personel Opsnal Reskrim Polsek melakukan upaya penangkapan pelaku BR, salah satu Personel bersama dengan keluarga korban, yakni saksi SP menyamar sebagai pembeli dan bertemu di Jalan Geriliya Kelurahan Sungai Pinang Dalam tepat di depan Indomaret. 

Tak berselang lama Pelaku BR datang berboncengan dengan NI. Saat Hp telah dalam kuasa Personel, Personel mengatakan bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian dan berusaha mematikan sepeda motor pelaku dengan upaya mematikan kunci kontak yang mendapatkan perlawanan.

Pelaku BR memukul tangan petugas serta melakukan dorongan sehingga Personel terjatuh. Salah satu pelaku NI yang turun dari sepeda motor langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam petugas sebanyak satu kali yang diarahkan ke dada salah satu Personel yang akan melakukan penangkapan.

Melihat kejadian ini rekan Personel Opsnal yang melakukan pemantauan di TKP melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan keatas yang mana tidak menghentikan upaya kedua pelaku untuk mencoba melarikan diri, dan selanjutnya Personel Opsnal mengarahkan tembakan ke kaki pelaku BR.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. mengatakan Kedua Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal pada Minggu (23/10/2022) di Perum Handil Kopi dimana salah satu Pelaku mengalami luka tembak dibagian paha sebelah kanan.

“Kita amankan bersama dengan barang bukti sebilah pisau dengan sarung dari bungkus makanan ringan, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bersticker Joker dengan no Polisi KT 3636 WL, 1 helai baju milik pelaku, dan 1 unit Hp iPhone 6+ Pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer