
Persepsinews.com, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membahas terkait hak-hak keuangan dan perjalanan dinas (Perjadin) pimpinan DPRD.
Pembahasan itu dirangkai dalam rapat konsultasi. Pimpinan DPRD Kubar lebih jauh menanyangkan fasilitas ketua DPRD yang menjadi hak dan kewajibannya serta mengenai perjalanan dinas anggota.
“Fasilitas lainnya seperti masalah kendaraan dan tunjangan perumahan, kalau itu tadinya sudah diterangkan ke mereka bahwasanya harus melakukan koordinasi dulu baru bisa disepakati,” jelas Sugiyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2022).
Sebab diakuinya, selama ini DPRD Kubar melakukan perjalanan dinas anggota komisi selalu didampingi pimpinan DPRD Kubar. Hal ini menurutnya termasuk dalam tugas dan fungsi (Tupoksi) pimpinan DPRD.
“Saya bilang tidak begitu, perjalanan dinas anggota dan pimpinan itu sangat berbeda. Di sana setiap ada komisi kunjungan malah ketua dan wakil ketua terlibat juga di dalamnya, kalau komisi berangkat tentunya ketua komisi yang pimpin, kalau komisi yah komisi saja jangan ikut semua,” katanya.
Lebih lanjut, Sugiyono menerangkan mengenai Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) serta mengenai tata tertib DPRD Samarinda.
“Saya jelaskan semampunya saja, Ini sangat jauh dari aturan main DPRD Samarinda, seharusnya DPRD Kubar mengacu ke tatib kembali,” pungkasnya. (Red/ Adv DPRD Samarinda)