
Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar menyesalkan aksi warga tutup akses Jalan Gotong Royong di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran .
Meski mendukung warga untuk mendapatkan hak mereka atas ganti rugi lahan yang dibangun proyek Jalan Tol Samarinda-Balikpapan. Namun, aksi mereka disebut bisa menyebabkan masalah hukum lainnya.
“Tentu kita tidak mengharapkan aksi seperti itu. Meskipun kita mendukung warga mendapatkan haknya, tapi tidak dengan cara yang melawan hukum,” tegas pada Sabtu (5/11/2022).
Lanjut dijelaskannya, terkait aksi penutupan jalan itu para dewan dan pemerintah sejatinya telah berulang kali melakukan audiensi. Agar masyarakat tak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pada prosesnya sudah banyak menindaklanjuti (penutupan jalan) di dewan,” ujarnya.
Masih kata Anhar, meski tuntutan warga terkait ganti rugi lahan berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung.
“Hanya saja, dalam proses menuntut hak ia meminta agar tidak ada perbuatan melawan hukum dengan memblokir jalan yang sebenarnya tidak memiliki korelasi dengan tuntutan mereka,” tegansya. (Red/ Adv DPRD Samarinda)