Persepsinews, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial AW (30).
Alasan pelaku mencuri motor tak lain hanya untuk demi mengantar sang kekasih ke Balikpapan.
Berdasarkan kronologi kejadian, pencurian itu terjadi pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 10.00 WITA. Agus melihat pintu rumah pemilik kos terbuka, dan dia masuk ke dalam rumah yang saat itu sedang kosong.
Pemilik rumah yang mengetahui motornya dicuri setelah mendengar suara mesin kendaraan yang dikendarai agus, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil ditangkap di kawasan jalan poros Samarinda – Balikpapan tepat di kilo 51.
“Dari hasil olah TKP tindak lanjut kemudian ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku sehingga pada pukul lima belas tigapuluh pelaku berhasil di amankan di kilo 51, kurang lebih lima jam kemudian berhasil diungkap,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli saat Press Rilis Selasa (6/12/2022).
Disampaikan Ary, pelaku bukan seorang residivis. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti yakni Motor Kawasaki ZX250 diamankan sementara sebagai barang bukti.
“Motornya seharga seratus duapuluh tiga juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dengan pasal 363 juncto pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ozn)