Persepsinews.com, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Samarinda sudah terbentuk. Hal ini disepakati dalam rapat paripurna pada Rabu (7/12/2022) siang di gedung DPRD Kota Samarinda.
Delapan fraksi akhirnya memutuskan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) KIP harus sahkan sebagai Perda.
Sidang yang dibuka sebelumnya oleh Ketua DPRD Samarinda Sugiono itu mencatat 31 peserta dari 45 anggota legislatif hadir dalam rapat paripurna.
“Jadi ketika mengambil keputusan bisa karena jumlah itu mewakili lebih dari setengah jumlah anggota rapat atau kuorum,” ujarnya.
Abdul Rofiq selaku Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dalam laporannya mengakui langkah-langkah penyusunan Raperda KIP hingga akhirnya diterima fraksi sebagai Perda merupakan hasil koordinasi antara DRPD dan pemerintah kota serta tokoh masyarakat.
Karena menurutnya, keterbukaan informasi merupakan instrumen yang sangat penting bagi masyarakat.
“Kami juga berterima kasih kepada walikota dan jajarannya yang selalu mengkoordinasikan pembahasan rencana daerah ini,” ujarnya.
Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun, juga menyampaikan hal yang sama. Dalam sambutannya, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD atas pembahasannya. Sehingga telah disahkan sebuah Perda tentang KIP.
Selanjutnya, ia menghimbau kepada seluruh badan publik di lingkungan Kota Samarinda untuk berkomitmen dalam melaksanakan seluruh isi dari Perda tersebut.
“Termasuk tersedianya informasi dan dokumen yang cepat, akurat, terpercaya dan tersedia secara umum untuk masyarakat,” imbaunya. (Red)