spot_img

Tiga Pengedar 15 Poket Sabu Asal Samarinda Diciduk Polisi Saat Grebek di Kos-kosan

Persepsinews, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota mengamankan tiga pria yang terlibat jaringan peredaran narkotika berlokasi di Jalan Rajawali Dalam.

Pelaku diantaranya Samsul Bahri, Deki Ferdiansyah dan M Irfandi. Dari ketiganya, polisi menyita sekitar 15 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 14,7 gram beserta alat timbang digital dan 2 sendok takar yang diduga digunakan untuk membuat poket sabu lebih kecil.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan tersangka di salah satu kos pelaku dengan barang bukti sabu serta timbangan.

“Ternyata benar, pada 19 November 2022 pukul 16.00 wita, salah satu kos di Jalan Rajawali Dalam, polisi melakukan penggeledahan terhadap kos dihuni pelaku DF, menemukan 2 poket sabu dan 1 buah timbangan,” kata Ary Fadli, Rabu (7/12/2022) di Halaman Polsek Samarinda Kota.

Setelah mengamankan Deki, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangannya polisi kemudian berhasil mengamankan Samsul Bahri dan M Irfandi.

Dari keduanya, polisi menemukan 15 poket sabu disembunyikan dalam dompet kecil milik Samsul Bahri. Mereka kemudian, langsung diamankan bersama barang bukti ke markas Polsek Samarinda Kota.

Barang bukti sabu tersebut rata-rata dijual per satu gramnya. Ary menuturkan, sebelumnya pelaku sempat terhubung dengan sindikat narkoba dan sudah selama setahun terlibat jaringan narkotika.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer