Persepsinews.com, Samarinda – Menjelang bulan Ramadan tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pastikan Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup sementara. THM dan tempat hiburan sejenisnya resmi ditutup mulai Sabtu ini (10/4) sampai 17 Mei 2021.
Pasalnya, pada Kamis (8/4) lalu, Walikota Samarinda Andi Harun telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna menutup THM, tempat bilyar serta aturan mengenai jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) selama bulan suci Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha Kamis.
Kata Tejo Sutarnoto selaku Asisten I Pemkot Samarinda, pihaknya bersama aparat TNI-Polri dan Satpol PP sudah melakukan sidak ke sejumlah THM guna melakukan sosialisasi surat edaran penutupan pada Jum’at (9/4) kemarin malam.
“Harapannya pengelola THM bisa mematuhi aturan yang diberlakukan. Sebenarnya ini sudah dari tahun sebelumnya. Tapi karena sudah mulai banyak yang buka, kita laksanakan dengan protokol kesehatan,” ungkap Tejo.
Secara tegas, Tejo mengatakan jika ada THM yang melanggar ketentuan surat edaran, maka pengelola THM akan dikenakan sesuai sanksi yang berlaku. Terlebih tidak hanya pencabutan izin, THM yang kedapatan melanggar aturan juga akan dikenakan sanksi melalui Perwali No. 43 Tahun 2021 tentang pelanggaran protokol kesehatan.
“Kalau diperingatkan tidak menjalankan dengan baik, dicabut izinnya. Tapi kalau melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda, baik bagi pelaku usaha maupun perorangan,” pungkas mantan Kepala Kesbangpol Samarinda tersebut.