spot_img

Polresta Samarinda Tetapkan Supir Truk Sebagai Tersangka Akibat Lakalantas di Bukit Pinang

Persepsinews, Samarinda – Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial RG (46) atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Jalan Suryanata, Samarinda pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat press release di Kantornya Kamis (12/1/2023) siang mengatakan, insiden tersebut terjadi akibat truk tronton roda 6 merk Hino warna putih dengan nomor polisi KT 8917 MU milik tersangka terparkir di bahu jalan kawasan Bukit Pinang dekat dengan tikungan arah Tenggarong – Samarinda.

Penetapan status tersangka terhadap RG, selain memarkir kendaraan di bahu jalan juga tidak disertai dengan rambu peringatan.

“Adalun dasar penetapan tersangka karena ditemukan kelalaian sopir, memarkir truk di bahu jalan dekat jalan yang menikung, kesalahan fatal lainnya yang menyebabkan truk Ronny tertabrak motor yang dikendarai korban karna tidak ada rambu peringatan,” tutur Gulo.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 359 KUHP jo 121 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami kenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan dan 359 KUHP terkait kelalaian,” ungkapnya.

Diketahui korban bernama Elsa sempat dinyatakan kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 5 hari di Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (SMC). (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer