Persepsinews.com, Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefudin Zuhri menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at (09/4/2021), bertempat di jalan Nurul Huda kelurahan rawa makmur kecamatan Palaran Samarinda. Massa yang hadir diwajibkan menerapkan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Agenda ini dihadiri sekitar seratus orang yang berasal dari berbagai golongan masyarakat mulai dari tokoh masyarakat hingga lurah setempat.
“Perda yang disosialisasikan ini nantinya diharapkan bisa memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat. khususnya masyarakat yang kurang mampu,” Jelas Saefudin.
Perda ini menurutnya merupakan bukti konkret bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat. Dalam rangka perlindubgan hak-hak masyarakat sebagai warga negara indonesia, khususnya di bidang bantuan hukum.
“Selain itu, sosialisasi dan penyebarluasan perda ini masyarakat juga bisa memahami dan terbantu dalam proses pelaksanaan nya pastinya,” sambungnya.
Sementara itu Fatimah Ashari yang di daulat menjadi narasumber pada sosialisasi ini, mengingatkan agar perda ini harus dimaksimalkan dan digunakan masyarakat apabila sewaktu-waktu berhadapan dengan hukum.
“Karena perda ini diperuntukkan untuk melindungi masyarakat miskin, maka mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin dan lembaga bantuan hukum dalam mendampingi atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai,”pungkas Fatimah