spot_img

Kejati Kaltim Tahan Mantan Dirut PT MMPKT dan MMPH Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

Persepsinews, Samarinda – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemprov Kaltim sebesar Rp25 miliar.

Mereka diantaranya, Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) tahun 2013-2017, berinisial AH dan Dirut Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, LH.

Penahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD MMPKT.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Amiek Mulandari saat press rilis di kantornya Selasa (7/2/2023) siang mengatakan, kasus ini berawal pada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian study kelayakan (FS) dan rencana Rencana Arus Kas Proyek (RAKP).

“Uang yang diserahkan tersebut diketahui berasal dari dana penyertaan modal Pemda Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT,” ujar Amiek Mulandari.

Amiek mengungkapkan, rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH diantaranya untuk penyertaan modal bidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.

Dalam kasus ini penyidik menyita 2 buah dokumen sebagai alat bukti pada persidangan terhadap barang tidak bergerak yakni 2 bidang tanah yang berlokasi di Samarinda dan Balikpapan.

Amiek menuturkan, perbuatan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya kini tengah di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer