spot_img

Titik Terang Persoalan Lahan Ring Road 2, Pemprov Kaltim Siap Ganti Rugi Asal Sesuai Mekanisme

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berjanji untuk segera membayar lahan milik warga Kecamatan Sungai Kunjang yang digunakan sebagai jalan umum Ring Road 2 atau Jalan Nusyirwan Ismail.

Setelah mengadakan rapat dengan pemilik lahan Rabu (8/3/2023) di Kantor Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat  (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyatakan bahwa Pemprov akan memastikan mekanisme pembayaran lahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Proses pembayaran akan melalui mediasi dan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk memastikan luasan dan harga lahan yang dibayar sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.

Jalan tersebut dibangun secara bersamaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dan APBN.

Namun, terdapat kendala dalam menentukan ganti rugi lahan karena pembangunan jalan dilakukan pada tahun 2012 dan sebagian besar data hilang serta banyak pejabat yang menangani saat itu sudah pensiun.

“Kami membentuk tim percepatan untuk membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang akan menjadi dasar pembayaran ganti rugi lahan kepada warga,” bebernya.

Nilai pembayaran akan ditentukan melalui DPPT dan melibatkan Pemkot Samarinda serta penganggaran akan diusulkan pada APBD Perubahan.

Ia juga meminta agar pemilik tanah membuka jalan yang ditutup terlebih dahulu agar masyarakat tidak terhambat. Menurutnya, Pemerintah Provinsi memiliki niat baik namun memerlukan waktu dan proses.

“Selain tuntutan warga sebesar Rp1.750.000 per meter persegi, pembayaran juga akan disesuaikan dengan proses appraisal,” terangnya.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum warga, Abdul Rahim, menuntut jawaban tertulis dari Pemerintah Provinsi mengenai kapan dan hari apa warga akan menerima ganti rugi.

Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi Kaltim masih enggan memberikan jawaban tertulis, namun hal tersebut dicatat dalam berita acara pertemuan.

Abdul Rahim menegaskan bahwa nilai ganti rugi tanah bagi warga sebesar Rp1,75 juta per meter persegi.

Dirinya juga menyatakan bahwa Dinas PUPR Provinsi Kaltim akan melakukan pengukuran pada objek tanah di Ring Road 2 pada hari Senin depan dan mereka akan mengikuti proses tersebut.

“Namun Pemerintah akan mengajukan tim appraisal yang sudah tersertifikasi dan warga menghormati proses itu,” ungkap Rahim. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer