Persepsinews.com, Samarinda – Adanya informasi dihentikannya penerbangan dan pelabuhan di Kaltim jelang mudik Lebaran pada 26 April nanti.
Hal itu langsung diluruskan Kepala Biro Humas Sekdaprov Kaltim M Syafruddin dengan menyatakan bahwa ditanggal 26 April 2021 merupakan antisipasi dan mewaspadai terjadinya lonjakan arus mudik.
Bahkan jauh sebelum adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan mudik diberlakukan.
“Intinya yang dimaksud Gubernur adalah antisipasi jika ada aparat pemerintah terutama pegawai Pemprov yang mudik lebaran lebih dahulu,” terangnya.
Dia menambahkan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada saat wawancara dengan sejumlah wartawan di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Samarinda.
Merupakan langkah antisipasi karena berdasarkan data sebelum hari H pelaksanaan larangan mudik diberlakukan. Pemesanan tiket meningkat tajam.
Terkait apakah ada kebijakan Gubernur mengenai larangan aktifitas atau penghentian penerbangan dan pelabuhan. Termasuk darat antar provinsi.
Jubir Pemprov itu menegaskan belum ada. Sebab, keputusan penghentian beroperasinya bandara, pelabuhan laut dan terminal antar provinsi berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan RI.
“Pak Gubernur, menerangkan penutupan merupakan kewenangan pemerintah pusat terutama dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan Pemprov siap menindaklanjuti sesuai ketentuan. Tetapi jika ada perusahaan jasa transportasi menghentikan lebih awal merupakan kebijakan perusahaannya,” paparnya.
Ditegaskannya, kalaupun ada penghentian operasi armada sebelum tanggal 6 Mei 2021 itu merupakan kebijakan masing-masing perusahaan jasa transportasi.
“Saat ini Pemprov mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021,” pungkasnya.