Persepsinews.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan penertiban terhadap puluhan baliho dan spanduk yang habis izin atau tidak memiliki izin serta rusak.
Penertiban ini dilakukan di beberapa wilayah seperti Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman, dan Jalan M.Yamin oleh 30 orang personil yang terlibat.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Herry Herdany, mengatakan bahwa tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.
Selain itu, para petugas juga mengecek sejumlah reklame yang izinnya sudah mati atau kadaluwarsa, yang mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2013.
“Tindakan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Rabu (26/4/2023).
Jenis reklame apapun yang melanggar peraturan terkait lokasi atau izin akan ditertibkan, begitu juga dengan baliho.
“Oleh karena itu, pemilik reklame dan baliho diimbau untuk segera menghubungi jika ditemukan pelanggaran terkait letak maupun izinnya,” tandasnya. (Red)