
Persepsinews, Samarinda – Disnaker Samarinda mencatat hampir seratus kasus perselisihan hubungan industrial terjadi sepanjang tahun 2022. Kebanyakan kasus perselisihan terjadi terkait PHK sepihak dan upah di bawah UMK.
Perselisihan industrial merupakan konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerjanya. Irisan antara pemenuhan hak dan kewajiban kerap menyebabkan kekisruhan tersebut.
Kepala Sub Kordinator Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Nur Lahamudin mengatakan, jumlah perselisihan industrial di Samarinda tahun lalu tercatat sebanyak 87 kasus.
“Tahun kemaren itu dari ratusan aduan yang masumasuk kita tindak lanjut itu ada 87 kasus,” tutur Nur di Kantornya, Selasa (25/4/2023).
Tingginya kasus industrial tahun lalu meman karena para pekerja mulai memahami cara membuat aduan ke Disnaker.
Diharapkan, kedepan para pekerja maupun perusahaan bisa lebih terbuka dan transparan guna menghindari potensi perselisihan.
Keterbukaan perusahaan dan pekerja dalam membuat aduan ke Disnaker cukup penting. Karena dinas tersebut memiliki keterbatasan petugas untuk melakukan sosialisasi dan monitoring rutin ke semua perusahaan. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)