spot_img

Perbup Telah Terbit, Pemerintah Kabupaten Kukar Siap Cairkan THR bagi ASN dan THL

Persepsinews.com, Tenggarong – Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar), Sukotjo, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kukar akan segera dicairkan pada pekan ini.

“Pemkab Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penyaluran THR, dan peraturan tersebut langsung disebarkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dijalankan,” ujar Sukotjo, Senin (10/4/2023).

Sukotjo menyatakan bahwa setiap OPD akan menghitung kebutuhan THR bagi pegawai mereka dan meminta Surat Penyediaan Dana (SPD) sesuai dengan kebutuhan.

Setelah diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD), setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Sukotjo berusaha agar THR segera dicairkan pada minggu ini dan paling lambat pada Senin 17 April 2023.

“Penerbitan Perbup terbaru membutuhkan sosialisasi ke OPD, yang kemudian akan menghitung THR untuk OPD mereka,” tandasnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer