
Persepsinews.com, Tenggarong – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Priyono, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Rasyid, dan Bupati Kukar, Edi Damansyah. Penyerahan LHP tersebut dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim yang berlokasi di Jalan M. Yamin, Kota Samarinda, Selasa (18/4/2023).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Sekretaris Daerah Sunggono, para kepala organisasi perangkat daerah, dan para pejabat Kukar lainnya.
Agus Priyono menyampaikan dalam pidatonya bahwa BPK RI masih menemukan beberapa masalah yang perlu diperbaiki dan memerlukan perhatian bersama.
“Seperti kurangnya keteraturan dalam pengelolaan dan penatausahaan pendapatan retribusi pasar,” ucap Agus.
Masalah tersebut harus diatasi agar pendapatan daerah bisa dioptimalkan. BPK RI juga menemukan beberapa kelemahan dalam belanja modal, termasuk kurangnya volume, keterlambatan dalam pekerjaan, dan kelemahan dalam belanja infrastruktur dan investasi properti yang belum diatur dalam keuangan daerah.
“Hal ini harus segera diperbaiki mengingat posisi Kabupaten Kukar sebagai penyangga Ibu Kota Negara baru (IKN),” imbaunya.
Untuk itu, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Pemkab Kukar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 merupakan yang ke-11 bagi Kabupaten Kukar. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)