Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi memimpin rapat terkait pemantapan Rapergub yang nantinya menjadi acuan pelaksanaan pendataan desa dan kelurahan presisi.
Dalam hal ini, Biro Hukum Setprov Kaltim melakukan pembahasan hasil harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi, di Ruang Batiwakal Lantai 5 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/11/2023).
Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati mengatakan, Rapergub ini merupakan tindaklanjut arahan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam mewujudkan satu data di tingkat desa dan kelurahan.
“Pak Gubernur berharap ada satu data yang valid terkait kondisi riil desa dan kelurahan. Mulai dari kependudukan, kewilayahan, hingga potensi sumberdaya yang ada,” ujar Eka.
Eka berharap, kedepan ada data valid dan akurat yang dapat digunakan dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan pusat dan daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Rapergub dimaksud nantinya menjadi payung hukum pelaksanaan yang melibatkan para pihak dalam pendataan desa dan kelurahan presisi tersebut.
Turut hadir rapat Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Pemprov Kaltim Hj. Ardiningsih, Unsur BPKAD Prov. Kaltim, dan Unsur Biro Hukum Setda Prov. Kaltim. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)