spot_img

Pemprov Tetapkan Kenaikan UMP 2024, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Beri Apresiasi

Persepsinews.com, Samarinda – Dengan ditetapkannya kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat apresiasi luar biasa dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmad Reza Fachlevi, yang menyebut hal ini bertujuan untuk mensejahterakan buruh di Benua Etam.

Reza sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa kenaikan UMP Kaltim sebesar 4,98 persen ini dapat mendorong daya beli pekerja di Bumi Mulawarman ini.

“Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu, juga mengatakan kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal positif maupun kurang positif.

“Seperti contohnya, para pekerja akan memiliki uang lebih untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, dan tidak bisa dipungkiri kenaikan harga barang juga terjadi,” ujarnya.

Kemudian, legislatif Kaltim itu, optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kalimantan Timur.

“Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi,” ucapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau nai 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer