spot_img

Berawal dari Kasus Curanmor, Polisi Berhasil Grebek Pengedar Sabu

Persepsinews.com, Samarinda – Pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menyusul penangkapan pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial NS.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penangkapan NS yang berlangsung pada Kamis (10/5/2024) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jl. Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari kamar NS, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat total 3,45 gram yang terbungkus dalam plastik putih di dalam bungkus rokok merk Camel.

“Selain itu, juga ditemukan bendel plastik klip dalam bungkus rokok merk Nayan yang diduga akan digunakan untuk penjualan narkotika,” terang Rachmad.

NS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AS, yang juga berhasil diamankan oleh kepolisian.

Barang bukti lain yang ditemukan bersama AS adalah sebuah telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli sabu.

“Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, dengan kemungkinan 5 sampai 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar, sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer