spot_img

DPD LSM Fakta Nilai Bupati Kubar Tidak Serius Kelola Keuangan Daerah

Persepsinews.com, Kutai Barat – DPD Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Forum Akuntabilitas Dan Transparansi (Fakta) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) angkat bicara soal sikap FX.Yapan Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) soal kekisruhan dalam urusan tender proyek di ULP kantor Bappeda Kubar 6 Juli lalu.

Ketua LSM Fakta Hertin Armansyah menyayangkan sikap FX.Yapan yang dinilai tidak serius mengelola keuangan daerah sehingga bisa mengakibatkan kerugian negara nantinya.

Dikarenakan Bupati FX.Yapan merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas efektivitas penggunaan APBD/APBN yang dikelola oleh pemerintah Kubar.

Hal itu disampaikan dirinya kepada awak media saat konferensi pers, Hertin sesalkan sikap atau  pernyataan Bupati FX.Yapan yang diberitakan melalui beberapa media. Bupati FX.Yapan dianggap seakan tidak peduli dengan kondisi yang terjadi dilingkungan Pemkab Kubar terkait kekisuhan proyek pengadaan barang dan jasa.

“Saya khawatir apabila melihat dan memperhatikan kondisi yang terjadi semacam ini. Apabila seorang Bupati selaku (penanggungjawab) pengelolaan uang negara/APBD yang didaerah ini dengan pola semacam ini tidak perduli dan acuh dengan keadaan dan situasi yang terjadi berpotensi merugikan negara dan berdampak pada perkembangan dan kelangsungan pembangunan kabupaten kutai barat,” ucap Hertin dalam penyampaiannya, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, seorang kepala daerah, mustinya bersikap tegas, karena jelas pejabat daerah tahu bahwa ini berpotensi merugikan keuangan pemerintah.

“Terlepas dari persoalan hiri dan dengki apalagi benci  terhadap pihak tertentu, tapi ini adalah kepedulian kami sebagai masyarakat terhadap  manfaat dan efektivitas uang negara dari rakyat untuk membangun kelangsungan daerah ini kedepannya,” sambungnya.

Jika hal ini dibiarkan, ia menilai Kubar tidak akan maju lebih dari sekarang ini. Contohnya jalan rusak dimana-mana dan selalu menjadi keluhan masyarakat dari berbagai kampung dan kecamatan.

Sementara angggaran dibiarkan untuk uji coba kemampuan seseorang atau kelompok tertentu yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Ini tentu jelas bahwa kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini bupatinya sendiri membiarkan dan  gagal mengatur menjalankan system pemerintahan dengan baik dan benar,” sebutnya.

Kemudian ia menyorot pernyataan Bupati Kubar FX.Yapan yang menyatakan bahwa  jika mau dapat proyek, harus mempunyai usulan dari awal.

“Nah, ini namanya arahan yang kliru dan  bahkan cenderung menyesatkan,” ini tidak bisa dengan logika,” tegas Hertin.

Sebab apalgi diera sekarang, jelas proyek-proyek pemerintah ditenderkan dengan mekanisme lelang terbuka secara daring atau online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Panitia lelang pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dituntut bekerja secara independent dan proporsional dan professional. Sehingga pihaknya tidak takut dengan intervensi manapun.

“Karena jelas dalam  pelaksanaan pengadaan barang jasa itu sudah diatur mengenai tahapan  evaluasi kewajaran harga bagi peserta  dengan harga penawaran dibawah nominal 80 persen HPS,” ungkapnya.

Ditambah, Pokja musti meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-kurangnya untuk mata pembayaran utama, misalnya factor upah, bahan dan peralatan, kemudian kwantitas atau koefisien dengan perbandinagn harga HPS  dan penawaran supaya dimenangkan harus dihitung dan sesuai satuan dasar upah bahan dan peralatan.

“Dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Dan seyogiyanya digugurkan apabila itu tidak sesuai digugurkan meskipun paling rendah, karena harus rasional penghitungannya,” timpalnya.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer