spot_img

Wali Kota Samarinda Desak Penertiban Bangunan yang Keluar Batas di Jalan PM Noor

Persepsinews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turun langsung meninjau beberapa titik drainase di Jalan PM Noor, Kota Samarinda. Saat inspeksi lapangan, Andi Harun memperhatikan beberapa bangunan yang terindikasi melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang telah ditentukan.

Bangunan yang melanggar GSB ini termasuk Tugu SPBU dan sejumlah ruko dengan teralis tertutup yang berdiri di sebelah kanan SPBU Jalan PM Noor. GSB adalah batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagai ukuran maksimum bangunan yang diperbolehkan.

Andi Harun mengambil tindakan tegas dengan meminta pihak SPBU untuk membongkar tugu yang melebihi batas GSB dan memundurkan bangunannya. Begitu juga dengan ruko yang memiliki teralis tertutup di sampingnya, ia juga meminta agar tralis tersebut disesuaikan dengan GSB yang berlak.

“Patokan kita adalah tiang listrik yang berdiri di sini, karena tiang listrik ini lebih dahulu ada daripada bangunan ini,” tegasnya.

Andi Harun juga mengarahkan pihak terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang dan menentukan waktu untuk penyesuaian bangunan-bangunan tersebut.

“Kami akan melakukan pengukuran dan penentuan waktu lokasi pada hari Senin atau Selasa,” tambahnya.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer