Persepsinews.com, Jakarta – Mulai 2023 nanti, kepala desa dan perangkatnya dapat menggunakan dana desa yang diterima untuk operasional.
Untuk mengetahui kebijakan hal tersebut, jajaran Komisi IV DPRD Kaltim didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bertandang ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kamis (6/10).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Kaltim langsung diterima Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
“Kedatangan kami ingin berkonsultasi soal kebijakan penggunaan dana desa,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.
Selain berkonsultasi terkait penggunaan dana desa. Reza juga mengatakan kunjungan kerja ini untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD Kaltim terhadap pembangunan di daerah.
Dia juga menjelaskan kedatangan mereka juga untuk berkonsultasi soal peningkatan kapasitas aparatur desa, pengetasan desa tertinggal, peningkatan kapasitas Bumdes Bumdesma, desa wisata, bantuan modal pengembangan usaha Bumdes, peningkatan kapasitas pengelola Bumdes hingga pelatihan pemasaran dan pengemasan.
“Banyak hal yang kami konsultasikan dan diskusikan dengan Pak Menteri. Karena menurut kami, daerah yang maju diukur dari kesuksesan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya memungkasi. (Red)