Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Pajak.
Kali ini, Reza sapaan karibnya melaksanakan Sosper di Gedung BPU Handil 7, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (6/7).
Disitu, ia memberikan edukasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua TIDAR Kaltim ini menerangkan jika Sosper ini dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim di wilayah dapilnya masing-masing.
Dia menyampaikan jika pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Pajak yang dipungut dari masyarakat. Hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat lagi dalam bentuk pembangunan. Seperti infrastruktur, pendidikan sampai kesehatan,” terang Reza.
Bahkan, ia mengatakan selama melaksanakan Sosper ternyata masih banyak masyarakat belum paham tentang pentingnya taat pajak. Padahal masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan peningkatan PAD dari sektor Pajak.
Sehingga, diharapkan dari Sosper yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pelaksanaan Perda yang ditetapkan oleh DPRD bersama Pemprov Kaltim.
“Dengan adanya Perda Pajak yang ditetapkan menjadi salah satu produk hukum yang kuat sehingga memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” tekannya.
Kegiatan Sosper ini pun menghadirikan narasumber Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Kukar Mulia Pardosi dan dipimpin Moderator Endro S Effendi. Dan, semua kegiatan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.