spot_img

Ketua Bapemerda DPRD Samarinda Abdul Rofik Beri Masukan Terkait RUU Sisdiknas Agar Tak Multitafsir

Persepsinews.com, Samarinda – Perwakilan Anggota DPRD Samarinda menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin 19 September 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta membahas tentang Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, serta pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, dan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. Selain itu, hadir anggota Komisi I DPRD Samarinda antara lain Sani bin Husain, Deni Hakim Anwar, Ahmad Sopian, Damayanti, Joko Wiratno, dan Maswedi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas agar tak multitafsir.

“Harapan kami aturan atau UU ini tidak multitafsir. Agar mudah nantinya kami di daerah membuat sebuah turunannya perda maupun perwali. Jangan sampai UU atau aturan ini dibiarkan untuk bias. Misalnya, sesuai dengan kemampuan daerah. Lebih baik dibuat grade A, B, atau C,” ujar Abdul Rofik.

Menurut Abdul Rofik, pada prinsipnya pemikiran DPRD kota Samarinda dan jajaran Komisi X DPR RI hampir sama. Oleh karenanya, dia berharap ke depan aturan yang ada sudah bersifat final.

“Artinya jangan sampai kita membantu tetapi sesungguhnya tidak. Semoga ini menjadi ikhtiar kami dalam pelaksanaan tugas guna kesejahteraan masyarakat khususnya kota Samarinda,” pintanya.

Sebagai informasi tambahan, hadir memimpin RDPU Komisi X tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. RDPU tersebut membahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, alokasi anggaran pendidikan di Madrasah, serta Kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.

Selain itu, ada pula penyampaian aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbudristek RI dan masukan rencana UU Sisdiknas. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer