
Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti kasus salah satu perusahaan yang tak membayarkan pesangan karyawan selama tign tahun lamanya.
Hal ini ia sampaikan dalam hearing dengam Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda pada Senin (31/10/2022).
Puji mempertanyakan nasib tenaga kerja berusia 72 tahun yang haknya berupa pesangon tidak kunjung dibayar.
“DPRD Samarinda pada posisinya hanya menjadi penengah sekaligus mencari jalan keluarnya. Kasus ini sebenarnya tiga tahun menggantung hubungannya dan ini wewenang provinsi, sehingga agak ribet,” katanya.
Menurutnya, perusahaan telah melanggar aturan dan membiarkan selama tiga tahun belakangan tidak memberikan kejelasan terhadap pesangon karyawan tersebut.
“Yang kami tangkap pihak dari perusahaan tidak ada niat baik. Seorang karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sri menilai ada dugaan kasus yang sama sehingga Komisi IV DPRD Samarinda akan memanggil perusahaan yang bersangkutan. (Red/ Adv DPRD Samarinda)