Persepsinews.com, Samarinda – Dua orang berinisial F (34) dan R (29), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di dekat Mall Samarinda Central Plaza (SCP) pada Kamis (2/2/2023) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Pelaku ditangkap setelah dua pengendara sepeda motor yang berboncengan melintas di tempat kejadian pada pukul 01.00 Wita dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pelaku dibawa ke sel tahanan Polsek Samarinda Kota. Usut punya usut, ternyata salah satu pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan kejadian ini dalam rilisnya di Mapolsekta Samarinda Kota pada Jumat (17/3/2023).
“Saat itu, korban dan saksi sedang melintas dengan sepeda motor ketika tiba-tiba dihentikan oleh dua tersangka yang menggunakan senjata api dan mengaku sebagai anggota polisi,” jelas Kapolres.
Korban dipukul di kepala dengan senjata api, lalu diambil barang berharganya secara paksa oleh para pelaku.
“Kedua korban melapor ke Mapolsekta Samarinda Kota setelah menyadari telah menjadi korban begal,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan dan diinterogasi dengan barang bukti berupa dua unit HP dan uang tunai milik korban. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu unit senjata air soft gun dan satu buah borgol.
Keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana tentang pencurian menggunakan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (Red)