
Persepsinews, Samarinda – Kepala Sub Kordinator Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Nur Lahamudin mengatakan, selain aduan terkait THR bagi tenaga kerja yang mengalami diskriminasi terkait libur hari raya bisa melaporkan hal tersebut ke Disnaker Samarinda melalui posko aduan yang telah disediakan.
Hal ini juga dalam rangka melaksanakan SKB tiga menteri terkait THR dan Cuti Bersama lebaran. Nur menjelaskan, setelah pekerja melakukan aduan maka pihaknya akan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan monitoring ke perusahaan bersangkutan serta memberikan solusi terkait persoalan yang terjadi.
“Lebaran ga diliburkan, kita monitoring perusahaan, kita kasih penjelasan, prosesnya seperti itu,” jelas Nur di Kantornya
Pelaporan terkait lanjut Nur, tidak hanya bisa dilakukan melalui posko yang tersedia. Masyarakat dimudahkan dengan hanya menghubungi kontak person yang telah disediakan oleh Disnaker.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka saat libur Lebaran dan cuti bersama atau sampai dengan 28 April 2023.
Sedangkan ada 19 April lalu sudah ada 28 aduan yang masuk untuk Kalimantan Timur, termasuk Samarinda. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)