spot_img

Tambang Batubara Tanpa Izin di Dekat IKN, Kepala Dinas ESDM Kaltim Minta Aparat Bertindak

Persepsinews.com, Samarinda – Belakangan ini, terdapat tambang batubara tanpa izin yang dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) dalam jarak sekitar 30 kilometer.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Munnawar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah kehilangan kewenangan dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

“Terutama semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengalihkan kewenangan ke pemerintah pusat,” katanya, Jumat (24/3/2023).

Munnawar menyatakan bahwa meskipun kewenangan daerah habis, pihaknya tetap melakukan koordinasi dalam mengatasi masalah pertambangan ilegal.

“Tambang di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan diketahui oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Munnawar menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal harus ditangkap oleh aparat sesuai dengan kewenangan Minerba.

Ia juga mengajak penegak hukum untuk menangkap para pelaku tambang ilegal karena tindakan ilegal sudah termasuk dalam pelanggaran hukum.

“Namun, jika kegiatan tersebut memiliki izin yang resmi namun melanggar aturan, maka harus dicabut izinnya,” terangnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer