spot_img

DPRD Kaltim Dorong Ketaatan Wajib Pajak dengan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II

Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, menilai dengan dihapuskannya pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bisa berdampak positif bagi masyarakat.

Sebab, dirinya mengharapkan dengan penghapusan pajak tersebut dapat mendorong ketaatan wajib pajak masyarakat.

“Karena mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan serta memudahkan balik nama,” kata Nidya sapaan akrabnya.

Kemudian, Nidya menjelaskan, pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya seringkali dianggap sebagai beban bagi pemilik kendaraan, karena tarif pajaknya semakin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

“Padahal, banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan plat nomornya ke Kaltim,” katanya.

Sebab, dia mengatakan, kalau dulu masyarakat harus membayar BBNKB II sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, lalu ditambah pajak progresif yang bisa mencapai dua persen.

“Dengan adanya penghapusan ini tentu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Nidya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu menambahkan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga bertujuan untuk melakukan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Kami juga minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer